KOMPAS.com - Suami yang tega tusuk istri dan anaknya di Malang, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri, Sabtu (2/7/2022).
BFY (41), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, itu tega melukai keluarganya karena sang istri berinisial LU (39), terus meminta cerai.
Setelah menusuk LU, pelaku menusuk IFC (22) anaknya sendiri, pelaku lalu kabur.
"Menyerahkan diri sekitar pukul 19:30 malam. Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wagir hingga akhirnya kami bawa menuju Satreskrim Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pria di Malang Tusuk Istri dan 2 Anaknya, Ini Sebabnya
Atas perbuatan itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya, yaitu Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Baca juga: Mengapa Masalah Ekonomi Keluarga Sering Picu Terjadinya Kasus KDRT?
IFC menceritakan, insiden itu terjadi di rumah kakeknya atau orangtua LU.
Beberapa bulan terakhir, ibunya cekcok dengan pelaku karena masalah kebiasaan korban berjudi sabung ayam dan memakai narkoba.
Kondisi itu, kata IFC, membuat ibunya tidak betah dan meminta cerai. Permintaan itu sudah disampaikan kepada pelaku selama tiga bulan terakhir ini.
"Sedangkan setiap harinya ayah saya ini tidak bekerja," jelasnya.
"Hal itulah yang melatarbelakangi ibu saya menjadi tidak betah hidup bersama ayah, dan meminta cerai," jelasnya.
Lalu, pada hari Selasa (28/6/2022), pelaku mendatangi rumah kakeknya. Saat itu pelaku datang hendak menemui LU.
Namun, cekcok kembali terjadi antara keduanya dan akhirnya berujung dengan penusukan.
"Saya pun akhirnya berteriak. Lalu ayah saya langsung menusuk saya ke bagian perut," katanya.