TIMIKA, KOMPAS.com - Seorang polisi di Polres Mimika, Papua Tengah, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) lantaran desersi (meninggalkan tugas) sejak tahun 2016.
Upacara PTDH Bripka Imam Basuki dari Satuan Lalu Lintas dipimpin oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di halaman Mapolres Mimika, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Warga Tolong Pilot dan Penumpang Susi Air Usai Pesawat Jatuh, Korban Dievakuasi ke Mimika
Namun Bripka Imam tidak menghadiri upacara tersebut.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, Bripka Iman diberhentikan dengan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas sejak tahun 2016.
Keputuan PDTH berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri nomor Kep/306/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang PTDH.
"Bripka Imam Basuki dengan NRP 81051267, sebelum desersi atau meninggalkan tugas kedinasan sejak tahun 2016 merupakan anggota di Satlantas Polres Mimika," kata Putra.
Baca juga: Diminta Pemda Kosongkan Lahan Djayanti Mimika, Warga: Tak Pernah Ada Mediasi
Menurut Putra, proses hukum terhadap anggota Polri tersebut telah dilakukan sesuai tahapan.
Mulai dari pemanggilan untuk kembali melaksanakan dinas hingga tahap akhir.
Namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk kembali melaksanakan dinas, serta tidak mengindahkan segala upaya yang dilakukan institusi Polri.
Baca juga: Sita 615 Butir Amunisi dari Oknum ASN Diduga untuk KKB, Kapolda Papua: Ratusan Nyawa Diselamatkan