PEKANBARU, KOMPAS.com - Rombongan motor gede alias moge melintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum resmi dibuka dengan pengawalan polisi lalu lintas, Sabtu (3/7/2022).
Kompas.com sempat melihat rombongan moge tersebut melintas di jalur dua jalan lintas Sumatera dari arah Bangkinang ke Pekanbaru dengan pengawalan polisi di depannya.
Foto rombongan moge melintas di ruas jalan tanpa hambatan itu kemudian beredar di media sosial.
Baca juga: Admin Bank Riau-Kepri Curi Dana Nasabah, Komisarisnya Dipanggil Gubernur Riau
Kepala Bagian Binops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Ruri Pratowo membenarkan adanya pengawalan dari personel Ditlantas Polda Riau terhadap rombongan moge tersebut.
"Ya, pengawalan dari Ditlantas Polda Riau," ujar Ruri kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/7/2022).
Ruri menjelaskan bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan proyek jalan tol yang masih dalam pengerjaan. Sehingga, siapa saja bisa lewat dengan izin dari pihak Hutama Karya (HK), selaku kontraktor jalan.
"Siapa saja boleh lewat dengan seizin HK dengan persyaratan tertentu, terutama faktor keamanan pengguna jalan. Karena jalan tersebut masih dalam pengerjaan. Untuk faktor keamanan, maka dilakukan pengawalan," jelas Ruri.
Baca juga: Diduga Rusak Hutan Lindung di Riau, Satu Unit Alat Berat Disita Polisi Hutan
Tol Pekanbaru-Bangkinang diketahui memang belum resmi dibuka karena pengerjaannya belum selesai.
Tol sempat dibuka untuk kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran 2022 dan ditutup lagi.
Ruri menuturkan, jalan tol adalah jalan umum atau tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya untuk melintas sesuai tarif yang berlaku.
Jalan ini merupakan bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005, tentang jalan.
"Jalan yang dilintasi tersebut belum jalan tol karena belum berbayar dan masih menjadi jalan khusus. Di mana kewenangan keluar masuk lokasi tergantung pihak pembuat jalan tersebut," ungkapnya.
Ruri menjelaskan, definisi jalan (umum) berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12 adalah jalan yang sudah nyata-nyata dipergunakan untuk lalu lintas umum.
Baca juga: Pencari Suaka Asal Myanmar Pakai Dokumen Palsu Ditangkap di Riau, Tenyata Sudah Punya Istri dan Anak
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Firman juga membenarkan adanya rombongan moge yang dikawal polisi tersebut.
Ia menyebutkan, pengawalan rombongan moge itu menuju Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
"Pengawalan dilakukan karena ada permohonan dari rombongan moge yang ingin melintas di Tol Pekanbaru-Bangkinang. Mereka datang dari berbagai daerah menuju event Bike Week Nasional di Kota Bukit Tinggi. Jadi, mereka datang ke sana dan minta pengawalan," kata Firman kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Baca juga: Petani Karet Diserang Beruang Madu di Riau, Selamat Setelah Pura-pura Pingsan
Menurut Firman, tidak ada masalah rombongan moge itu melewati jalan tol meski proyek jalan itu belum selesai.
Ia menyebut rombongan moge sudah mendapat izin melintas dari pihak PT HK.
"Saya sebagai Dirlantas melihat ini sah-sah saja karena belum diresmikan. Selama belum diresmikan tak ada masalah, karena banyak juga komunitas sepeda lewat sana. Intinya selama jalan tol belum diresmikan tidak masalah. Mereka (rombongan moge) juga sudah koordinasi sama HK dan diberikan izin karena belum diresmikan," ujar Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.