Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PMK di Bandung Meningkat Jelang Idul Adha 2022, MUI Jabar: Jangan Khawatir Jika Gejalanya Ringan

Kompas.com - 01/07/2022, 17:48 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran, mengatakan bahwa kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencapai angka 7.188 ekor hingga mencakup 30 kecamatan dan 81 desa.

Tisna mengatakan, penularan tertinggi berada di Kecamatan Pangalengan dengan 2.971 ekor sapi yang terkonfirmasi terjangkit PMK.

“Disusul dengan Kecamatan Kertasari sebanyak 1.038, kemudian di Kecamatan Pasirjambu 391 ekor, lanjut Kecamatan Ciwider 107 ekor, dan Kecamatan Cileunyi 117 ekor. Itu posisi kecamatan tertinggi,” jelas Tisna, dikutip dari regional.kompas.com, Kamis (30/06/2022).

Imbauan MUI Jabar tentang penyembelihan hewan kurban

Di tengah merebaknya kasus PMK di wilayah Jawa Barat, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar), Rachmat Syafeii, mengatakan bahwa MUI telah merilis fatwa terkait ketentuan hewan yang sah dikurbankan.

Fatwa tersebut menyatakan, hewan dengan PMK yang memiliki gejala ringan tetap sah dijadikan sebagai hewan kurban. Oleh sebab itu, Rachmat meminta masyarakat agar tidak terlalu khawatir mengenai hal ini.

Baca juga: 6 Hewan Positif PMK Dijual Bebas di Semarang, Satpol PP Ancam Bongkar Lapak Penjual Nakal

“MUI mengimbau agar (PMK) tidak menjadi kekhawatiran, sepanjang penyakitnya ringan. Untuk mengatasi itu sudah bergerak kan dokter hewan,” kata Rachmat kepada Kompas.com, Jumat (01/07/2022).

Rachmat mengingatkan bahwa hewan ternak untuk konsumsi sehari-hari, bukan untuk kurban, juga harus dalam kondisi yang sehat.

Jadi, jika hewan ternak dibeli dalam kondisi sehat dan sakit parah saat akan disembeli, hewan tersebut tetap dinyatakan tidak sah.

Di samping itu, Rachmat mengatakan, pemerintah akan terus memantau kesehatan hewan-hewan ternak di tengah wabah PMK. Oleh sebab itu, Rachmat kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk menyembelih hewan saat Idul Adha nanti.

“Jangan sampai (hewan) yang sudah dibeli masyarakat tidak jadi dikurbankan,” ujarnya.

Baca juga: Peternak di Lombok Barat Keluhkan Harga Sapi Turun hingga Rp 5 Juta Imbas PMK

Fatwa MUI tentang penyembelihan hewan kurban

Dikutip dari mui.or.id, Selasa (31/05/2022), berikut adalah Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksnaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kriteria hewan yang sah dikurbankan

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebih hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kriteria hewan yang tidak sah dikurbankan

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com