Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jabar: Fatwa Legalisasi Ganja Medis Kewenangan Pusat, tapi Hati-hati...

Kompas.com - 01/07/2022, 17:06 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Presiden Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, meminta MUI membuat fatwa terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Sebelumnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menyatakan bahwa penyalahgunaan ganja termasuk hal yang dilarang bagi umat Islam.

Namun, menurut Ma’ruf Amin, MUI perlu mengeluarkan fatwa baru tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

“Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan,” ujar Ma’ruf, dikutip dari nasional.kompas.com, Selasa (28/06/2022).

Tanggapan MUI Jabar tentang wacana legalisasi ganja medis

Prof. Rachmat Syafeii, Ketua Umum MUI Jawa Barat, mengatakan bahwa pihak MUI Jabar masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai legalisasi ganja medis.

Baca juga: 7 Fakta Penemuan 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur

“Itu kan masalah berkaitan dengan kesehatan, dengan dokter, jadi bagaimana dokter itu nantinya,” ujar Rachmat kepada Kompas.com, Jumat (01/07/2022).

Mengenai instruksi Ma’ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa baru tentang legalisasi ganja medis, Rachmat menegaskan bahwa MUI Jabar akan mengikuti keputusan MUI pusat, mengingat wacana ini merupakan persoalan nasional.

“Tapi, secara pribadi, saya dan rekan-rekan MUI Jabar pasti mengikuti fatwa dari pusat,” ujar Rachmat.

Legalisasi ganja medis menurut agama Islam

Rachmat menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, sesuatu yang haram dapat dihalalkan untuk kepentingan medis, jika tidak ada lagi yang dapat menggantikan penggunaannya.

Menurutnya, sesuatu dapat dikatakan halal jika bermanfaat dalam keadaan normal, sedangkan yang haram hanya bermanfaat jika dalam keadaan darurat.

Baca juga: Setelah Ditemukan 10 Hektar Ladang Ganja, Hutan di Cianjur Disisir Polisi

“Seperti vaksin, banyak jenis vaksin yang diharamkan, tetapi sepanjang belum ada obat gantinya itu dibolehkan. Fatwa MUI selalu begitu dan pemerintah wajib mencari yang halal,” katanya.

Rachmat pun mengingatkan bahwa wacana legalisasi ganja ini khusus untuk kebutuhan medis dan tidak bersifat umum.

Pasalnya, saat ini, penyalahgunaan ganja masih banyak ditemukan, meski dilarang oleh hukum negara dan agama Islam. Oleh sebab itu, menurut Rachmat, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini harus dikaji dengan hati-hati.

“Hati-hati, dalam agama itu, ada namanya menutup jalan untuk kejahatan. Itu wajib. Dokter harus teliti. Jangan sampai ada penyimpangan yang bisa merusak manusia itu sendiri,” ujar Rachmat.

Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini merupakan respons atas aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (26/06/2022).

Baca juga: [BERITA FOTO] 10 Hektar Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur

Anak Santi, Pika, merupakan pengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kondisi tubuh. Dikutip dari Antara, Selasa (28/06/2022), Santi melakukan aksi dengan memegang papan putih bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Selain itu, Santi juga membawa sebuah surat yang dialamatkan kepada Hakim Mahkamah Konstutitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com