MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Desa Kateng, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku berinsial CW (40) dan LB (49), telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Terhadap para tersangka, pihak Direktorat Kriminal Umum Polda NTB menjerat dengan Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan, mengirim, membelanjakan, atau mengalihkan uang hasil tindak pidana penipuan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Rp 10 Miliar, Kejati NTB Masih Lengkapi Keterangan Saksi
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan kasus pidana terungkap berawal dari dugaan penipuan kedua tersangka yang berkaitan dengan pembelian 32 bidang tanah.
Tanah tersebut berada dalam satu area seluas 16,9 hektare di Desa Kateng, Kabupaten Lombok Tengah.
Diketahui pembelian berlangsung mulai Mei 2018. Pembelinya ialah seorang investor pria asal Jakarta bernama Handy (korban).
Baca juga: Kunjungi Lombok Barat, Wapres Lihat Kondisi Sapi yang Sembuh dari PMK
Kepada korban, CW yang berperan sebagai notaris menawarkan lahan tersebut bersama dengan LB yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Mereka menawarkan tanah tersebut dengan harga sekitar Rp 16,98 miliar.
Korban tergiur hingga akhirnya membuat kesepakatan pembelian dengan CW.
"Saat itu saksi korban (Handy) bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi korban," kata Artanto.
Baca juga: Saat Dalang Cilik Perempuan Sambut Kedatangan Menteri Sandi di Lombok Barat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.