BIMA, KOMPAS.com - Makam bocah bernama Andi Taufik Hidayat (11), yang diduga menjadi korban pembunuhan kakak tirinya, berinisial HR (22), dibongkar pihak Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6/2022).
Pembongkaran makam ini bertujuan untuk mengautopsi jenazah yang sudah beberapa hari dikuburkan.
Di lokasi itu terlihat keluarga memadati tempat pemakaman guna menyaksikan langsung pembongkaran makam bocah korban pembunuhan sadis tersebut.
Keluarga dan warga sekitar mendekat hingga sekitar 5 meter dari makam korban.
Meski begitu, pembongkaran makam tidak dapat disaksikan oleh semua pihak keluarga, karena proses pembongkaran berlangsung secara tertutup.
Hanya ada beberapa orang perwakilan yang bisa berada dekat dengan makam untuk menyaksikan secara langsung pembongkaran itu.
Sementara itu, pihak kepolisian membentang garis pembatas di makam guna mendukung proses autopsi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, pembongkaran makam itu diperlukan sebagai tindak lanjut penyelidikan. Untuk itu, autopsi dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengumpulan barang bukti.
"Kegiatan ini untuk memenuhi alur penyelidikan dan untuk membuktikan penyebab kematian korban," kata Masdidin saat ditemui di lokasi.
Masdidin menyatakan, penggalian makam atas seizin keluarga. Sebab, kematian bocah berusia 11 tahun itu dinilai tidak wajar oleh keluarga, sehingga meminta dilakukan penyelidikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.