BIMA, KOMPAS.com - Makam bocah bernama Andi Taufik Hidayat (11), yang diduga menjadi korban pembunuhan kakak tirinya, berinisial HR (22), dibongkar pihak Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6/2022).
Pembongkaran makam ini bertujuan untuk mengautopsi jenazah yang sudah beberapa hari dikuburkan.
Di lokasi itu terlihat keluarga memadati tempat pemakaman guna menyaksikan langsung pembongkaran makam bocah korban pembunuhan sadis tersebut.
Keluarga dan warga sekitar mendekat hingga sekitar 5 meter dari makam korban.
Meski begitu, pembongkaran makam tidak dapat disaksikan oleh semua pihak keluarga, karena proses pembongkaran berlangsung secara tertutup.
Hanya ada beberapa orang perwakilan yang bisa berada dekat dengan makam untuk menyaksikan secara langsung pembongkaran itu.
Sementara itu, pihak kepolisian membentang garis pembatas di makam guna mendukung proses autopsi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, pembongkaran makam itu diperlukan sebagai tindak lanjut penyelidikan. Untuk itu, autopsi dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengumpulan barang bukti.
"Kegiatan ini untuk memenuhi alur penyelidikan dan untuk membuktikan penyebab kematian korban," kata Masdidin saat ditemui di lokasi.
Masdidin menyatakan, penggalian makam atas seizin keluarga. Sebab, kematian bocah berusia 11 tahun itu dinilai tidak wajar oleh keluarga, sehingga meminta dilakukan penyelidikan.
Proses autopsi berlangsung di makam sekitar beberapa jam. Sejumlah dokter forensik dari Polda NTB langsung turun tangan melakukan autopsi.
Selanjutnya, jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikuburkan kembali.
Baca juga: Bayi di Bima Diduga Dibunuh Ibunya, Paman Korban: Bocah Itu Tewas Digigit
Sebelumnya diberitakan, Andi Taufik Hidayat ditemukan tewas menggantung di kolong rumahnya di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Rabu (15/6/2022).
Sempat dikira bunuh diri, Andi ternyata menjadi korban pembunuhan kakak tirinya berinisial HR (22).
Fakta itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dari anggota keluarga korban, termasuk HR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.