Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 17:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap delapan orang terkait peredaran narkoba. Para pelaku merupakan jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Penangkapan delapan orang ini terdiri dari pengedar dan residivis. Mereka ditangkap di lokasi 8 lokasi.

Kedelapan tersangka ini berinisial MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39). Dua di antaranya adalah residivis berinisial TB (38) dan AS (28).

"Mereka melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Untuk perkara saat ini barbuk yang diamankan yaitu 37,7 gram sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Suara Tembakan Runtuhkan Nyali Guru Honorer Pengedar Sabu di Bengkulu

Kepada penyidik, kedelapan tersangka ini mengaku telah mengedarkan sabu-sabu di Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong, dan Kota Depok di Cilodong.

Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab, dari delapan yang ditangkap, dua di antaranya adalah residivis.

"Dari 8 ini kita lakukan pengembangan, karena 2 di antaranya residivis dengan perbuatan yang sama sebelumnya, pernah ditahan di Lapas Banceuy Bandung dan Lapas Pondok Rajeg," ujar Iman

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, para pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di tiang listrik dengan memberi petunjuk kepada pembeli. Sabu itu diracik sedemikian rupa atau dibungkus di dalam plastik bening.

Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu

Selain itu, barang haram tersebut juga dijual dengan cara COD atau janjian langsung dengan pembeli.

"Modus nanti sabu itu (sabu di tiang listrik) diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD," ungkap Ilham.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram beserta timbangan, kemudian telepon genggam untuk transaksi.

Ilham menambahkan, modus dari para tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba karena kekurangan uang atau faktor ekonomi.

Dari pengakuan mereka, mengonsumsi sabu dapat menenangkan diri dan menambah semangat beraktivitas.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ilham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

Regional
KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com