Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Sabu di Bogor dan Depok, Pelaku Simpan Barang di Tiang Listrik

Kompas.com - 30/06/2022, 17:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap delapan orang terkait peredaran narkoba. Para pelaku merupakan jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Penangkapan delapan orang ini terdiri dari pengedar dan residivis. Mereka ditangkap di lokasi 8 lokasi.

Kedelapan tersangka ini berinisial MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39). Dua di antaranya adalah residivis berinisial TB (38) dan AS (28).

"Mereka melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Untuk perkara saat ini barbuk yang diamankan yaitu 37,7 gram sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Suara Tembakan Runtuhkan Nyali Guru Honorer Pengedar Sabu di Bengkulu

Kepada penyidik, kedelapan tersangka ini mengaku telah mengedarkan sabu-sabu di Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong, dan Kota Depok di Cilodong.

Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab, dari delapan yang ditangkap, dua di antaranya adalah residivis.

"Dari 8 ini kita lakukan pengembangan, karena 2 di antaranya residivis dengan perbuatan yang sama sebelumnya, pernah ditahan di Lapas Banceuy Bandung dan Lapas Pondok Rajeg," ujar Iman

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, para pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di tiang listrik dengan memberi petunjuk kepada pembeli. Sabu itu diracik sedemikian rupa atau dibungkus di dalam plastik bening.

Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu

Selain itu, barang haram tersebut juga dijual dengan cara COD atau janjian langsung dengan pembeli.

"Modus nanti sabu itu (sabu di tiang listrik) diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD," ungkap Ilham.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram beserta timbangan, kemudian telepon genggam untuk transaksi.

Ilham menambahkan, modus dari para tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba karena kekurangan uang atau faktor ekonomi.

Dari pengakuan mereka, mengonsumsi sabu dapat menenangkan diri dan menambah semangat beraktivitas.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com