Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Pungli Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Divonis 1,3 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/06/2022, 16:29 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertikat hak milik (SHM) lahan.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi menyatakan, Radianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Tim Saber Pungli Rekomendasikan agar Ridwan Kamil Berhentikan Kepala SMKN 5 Bandung Terkait Dugaan Pungli

"Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Atep Sopandi saat membacakan putusan, Kamis (30/6/2022).

Selain pidana penjara, Radianto dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak Pahrudin divonis lebih ringan, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

Baca juga: Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejati Banten Subardi yang memberikan hukuman penjara 1,8 tahun untuk Radianto. Sedangkan Pahrudin 1,5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com