SERANG, KOMPAS.com - Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertikat hak milik (SHM) lahan.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi menyatakan, Radianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Atep Sopandi saat membacakan putusan, Kamis (30/6/2022).
Selain pidana penjara, Radianto dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak Pahrudin divonis lebih ringan, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.
Baca juga: Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejati Banten Subardi yang memberikan hukuman penjara 1,8 tahun untuk Radianto. Sedangkan Pahrudin 1,5 tahun penjara.