EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Keluarga tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan lantaran menduga kematian Ari Putra (28) akibat dianiaya oleh oknum polisi.
Laporan itu dibuat langsung oleh David Danaki yang merupakan kuasa hukum keluarga korban, Kamis (30/6/2022).
David menjelaskan, banyak kejanggalan atas kematian Ari. Keluarga banyak mendapatkan luka ditubuh korban yang tak lazim.
"Ada bekas luka bakar dan necis dikaki korban, bahkan rambutnya juga dibakar. Ini luka yang tak lazim," kata David usai membuat laporan.
Baca juga: Tahanan Tewas di Penjara Polres Empat Lawang, Kompolnas Sebut Ada Unsur Kelalaian Petugas
Menurut David, Ari ditangkap bersama satu orang rekannya yakni BY atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Namun, ketika penangkapan berlangsung petugas tidak menujukkan surat perintah penangkapan.
Keluarga kembali dibuat terkejut ketika mendapatkan kabar bahwa Ari telah tewas di dalam tahanan.
"Yang memberikan kabar itu orang lain bukan polisi. Sehingga keluargany langsung datang ke Polres untuk melihat korban,"ujar David.
Sekitar 50 orang yang merupakan keluarga Ari mendatangi Polres dengan menggunakan dua uni mobil. Mereka pun protes soal prosedur penangkapan serta kematian Ari.
Beberapa saat aksi demo berlangsung pihak kepolsian menurut David akhirnya sepakat melepaskan BY yang merupakan teman Ari yang ikut ditangkap.
"Saat itu dilepas dengan syarat BY ini saksi kunci kami. Dia melihat bagaimana korban dianiaya. Kami kuat menduga pelakunya adalah oknum polisi, " tegas David.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.