Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Lahan dengan Warganya, Seorang Kades di Sumsel Dihujani Tusukan

Kompas.com - 30/06/2022, 15:19 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Sohidin (36), Kepala Desa Sukarya Lama, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dilarikan ke rumah sakit dengan luka tusukan di bagian perut dan dada. 

Ia mendapatkan tusukan seusai terlibat percekcokan dengan warganya sendiri.

Dari kejadian tersebut, tersangka Zainal Arpan (50) yang menjadi pelaku tunggal kini ditahan di Polres Musirawas setelah ditangkap petugas.

Baca juga: Berkelahi karena Rebutan Pacar, Seorang Pemuda Ditusuk di Mal Palembang

Namun, Zainal harus mengalami luka tembak di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/4/2022) saat korban Sohidin sedang menebas rumput di lahan miliknya.

Namun, saat bersamaan, datang pelaku Zainal dan mengaku bahwa lahan yang ditebas itu adalah miliknya.

"Korban mengatakan bahwa lahan itu miliknya dan memiliki sertifikat resmi. Lahan itu juga ternyata diklaim milik pelaku sehingga terjadi perdebatan," kata Dedi, Kamis (30/6/2022).

Saat terjadi percekcokan, Zainal rupanya telah lebih dulu membawa senjata tajam untuk menganiaya Sohidin.

Baca juga: Buntut 2 Nakes Ditusuk OTK, Pelayanan Puskesmas Saifi Sorong Selatan Ditutup Sementara

Kepala desa itu pun roboh dengan bersimbah darah setelah beberapa kali ditusuk pelaku.

"Korban mengalami luka tusuk di dada," jelas Kasat.

Usai kejadian, Zainal pun langsung melarikan diri. Namun, keberadaannya terendus polisi ketika sedang bersembunyi tak jauh dari rumahnya.

Ketika penangkapan berlangsung, tersangka Zainal menyerang petugas menggunakan parang.

Hal itu membuat polisi meletuskan senjata api dan mengenai perut serta kakinya sehingga tersangka pun berhasil dilumpuhkan.

"Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas. Tapi tersangka malah balik menyerang, sehingga kita terpaksa melumpuhkannya," jelas Kasat.

Atas perbuatannya,  Zainal dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Barang bukti berupa senjata yang digunakan untik melukai korban sudah kami amankan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com