MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Sohidin (36), Kepala Desa Sukarya Lama, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dilarikan ke rumah sakit dengan luka tusukan di bagian perut dan dada.
Ia mendapatkan tusukan seusai terlibat percekcokan dengan warganya sendiri.
Dari kejadian tersebut, tersangka Zainal Arpan (50) yang menjadi pelaku tunggal kini ditahan di Polres Musirawas setelah ditangkap petugas.
Baca juga: Berkelahi karena Rebutan Pacar, Seorang Pemuda Ditusuk di Mal Palembang
Namun, Zainal harus mengalami luka tembak di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/4/2022) saat korban Sohidin sedang menebas rumput di lahan miliknya.
Namun, saat bersamaan, datang pelaku Zainal dan mengaku bahwa lahan yang ditebas itu adalah miliknya.
"Korban mengatakan bahwa lahan itu miliknya dan memiliki sertifikat resmi. Lahan itu juga ternyata diklaim milik pelaku sehingga terjadi perdebatan," kata Dedi, Kamis (30/6/2022).
Saat terjadi percekcokan, Zainal rupanya telah lebih dulu membawa senjata tajam untuk menganiaya Sohidin.
Baca juga: Buntut 2 Nakes Ditusuk OTK, Pelayanan Puskesmas Saifi Sorong Selatan Ditutup Sementara
Kepala desa itu pun roboh dengan bersimbah darah setelah beberapa kali ditusuk pelaku.
"Korban mengalami luka tusuk di dada," jelas Kasat.
Usai kejadian, Zainal pun langsung melarikan diri. Namun, keberadaannya terendus polisi ketika sedang bersembunyi tak jauh dari rumahnya.
Ketika penangkapan berlangsung, tersangka Zainal menyerang petugas menggunakan parang.
Hal itu membuat polisi meletuskan senjata api dan mengenai perut serta kakinya sehingga tersangka pun berhasil dilumpuhkan.
"Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas. Tapi tersangka malah balik menyerang, sehingga kita terpaksa melumpuhkannya," jelas Kasat.
Atas perbuatannya, Zainal dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Barang bukti berupa senjata yang digunakan untik melukai korban sudah kami amankan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.