KOMPAS.com - Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatan usai dilaporkan sang istri atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Denny Abraham membantah laporan itu terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Dilaporkan Istri ke Propam Polda Maluku, Kapolres Maluku Tengah Dicopot
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Kapolres Maluku Tengah yang Dilaporkan Istri dan Dicopot dari Jabatan Sudah Jalani Sidang Kode Etik
Menurut Denny, kasus itu telah ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Maluku.
Langkah itu, kata Denny, merupakan tindakan tegas dan komitmen Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota polisi.
"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya, dilansir dari Antara. (Dheri Agriesta).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.