BIMA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Ketiga orang tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin.
Kemudian mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima, Ismun. Terakhir yaitu seorang pendamping penyaluran bantuan sosial, Sukardi.
Baca juga: Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Ibu yang Bunuh Bayi Kandungnya di Bima
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (29/6/2022) membenarkan adanya penetapan tiga orang itu sebagai tersangka.
Hal itu sesuai keterangan yang disampaikan oleh penyidik saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Bima.
"Benar sudah ada penetapan tiga orang tersangka, informasi itu saya dapat dari penyidik kemarin saat berkunjung sama Kajati ke Kejari Bima," ungkap Efrien.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Ibu di Bima Tega Bunuh Anak Kandungnya
Efrien mengatakan, setelah penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka, penyidik kini tinggal melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Sekarang masih dilengkapi berkas perkaranya di Kejari Bima," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.