KOMPAS.com - Kematian seorang tahanan di penjara Markas Polisi Resor (Mapolres) Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.
Dari penyelidikan polisi, korban yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan, AP (28), tewas dianiaya tiga tahanan lainnya.
Ketiga tahanan tersangka kasus narkoba adalah Joni (23), Feriansah (20), dan Dira Aliansyah (25).
Terkait kasus itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya insiden itu. Pihaknya menduga ada unsur kelalaian polisi dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: Tahanan Tewas di Penjara Polres Empat Lawang, Kompolnas Sebut Ada Unsur Kelalaian Petugas
"Apa pun kejahatan yang disangkakan, mereka yang ditahan tetap harus dihormati hak-hak asasinya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
"Harus diingat, konstitusi kita melindungi HAM, KUHAP melindungi HAM, Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, yang melarang penyiksaan dan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat," tambahnya.