LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo, berencana menetapkan biaya ke Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,7 juta per orang, untuk periode satu tahun.
Rencananya, biaya tersebut diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta per 1 Agustus
Kebijakan itu pun ditentang keras oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
Dony Parera, pegiat pariwisata di Labuan Bajo mengatakan, kebijakan itu mestinya dikaji dengan baik. Masyarakat wajib dilibatkan dan didengar karena termasuk stakeholder.
"Kita baru saja bangkit dari keterpurukan usaha akibat pandemi, termasuk bisnis pariwisata yang libatkan paling banyak orang dan profesi. Kebijakan ini bisa jadi adalah hantaman berikut setelah pandemi yang belum benar-benar usai," kata Dony kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022) pagi.
Baca juga: Pelaku Pariwisata Tolak Kenaikan Harga Tiket dan Pembatasan Pengunjung Taman Nasional Komodo
Menurut dia, jika kebijakan itu diambil dengan maksud untuk menjaga kawasan konservasi dan membatasi jumlah pengunjung, maka seharusnya penerapannya dilakukan dengan konsisten.
Bukan hanya berlaku di Pulau Komodo dan Padar, tetapi juga diterapkan di Pulau Rinca, dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Kronologi Kapal Pengangkut 18 Wisatawan Tenggelam di Perairan Taman Nasional Komodo, 1 Orang Tewas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.