KOMPAS.com - Berdasar catatan hingga Maret 2022, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka kekerasan di ranah personal mencapai 2.527 kasus.
Lalu, kekerasan yang terjadi di publik atau komunitas ada 1.273 kasus dan di ranah negara 38 kasus.
Baca juga: Di Balik Kasus Suami Cekik Istri gara-gara Cekcok Masalah Penghasilan di Tulungagung
Kekerasan di ranah personal itu antara lain kasus kekerasan oleh mantan pacar tercatat 813 kasus (32,2%).
Setelah itu, kekerasan terhadap istri 771 kasus, kekerasan dalam Pacaran 463 kasus, dan Kekerasan Terhadap Anak.
Baca juga: Berawal Cekcok Masalah Penghasilan, Istri di Tulungagung Tewas di Tangan Suami, Ini Kronologinya
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) RI menyatakan, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi karena faktor ekonomi.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings, angka kasusnya juga cenderung meningkat saat pandemi Covid-19.
“Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini tren kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis," ujar Valentina dikutip dari artikel Kompas.com, Sabtu (19/2/2022),