Jamal juga menegaskan, kasus yang sama pernah menjadi pembahasan oleh Bupati periode sebelumnya.
Saat itu, Bupati Basri mengirimkan surat permohonan dispensasi khusus yang dikirim ke Kemendagri, dengan telaahan geografis Nunukan dan tradisi warga perbatasan dalam hal perdagangan tradisional.
‘’Berhenti penangkapan oleh aparat saat itu, tapi begitu ada pergantian Bupati, ada pergantian komandan, terjadi lagi. Apa harus selalu begini terus? yang kami minta adalah solusi. Ini loh bagaimana kasusnya biar tidak lagi begini? makanya mohon kami diundang dalam rapat Forkopimda,’’kata Jamal.
Ancam rusuh
Perwakilan masyarakat Sebuku, Asbar mengatakan, dalam tuntutan Asosiasi Kapal Angkutan Pedalaman, tertulis jelas, asosiasi menuntut adanya jaminan keamanan dari penangkapan para aparat.
Mereka mengalami trauma karena cara penangkapan aparat yang terkesan tidak manusiawi.
‘’Kami ini diculik, kapal kami dibawa ke Tarakan. dokumen kapal semua disita dan hp diambil. Dibuat macam teroris kami,’’katanya.
Baca juga: 1 Korban Tenggelamnya Kapal LCT Anugerah Indasah Ditemukan Meninggal, 5 Masih Dicari
Padahal, lanjutnya, dalam Undang-undang Pelayaran sangat jelas. Selama kapal memiliki SPB, seandainya ada dugaan tindak pidana, silahkan kapal dikawal sampai Sebuku.
Diperiksa di pelabuhan dengan sepengetahuan syahbandar.
‘’Yang terjadi apa? Siapa sebenarnya yang tidak tahu aturan, padahal yang kami bawa adalah sembako untuk warga pedalaman yang selama ini masuk dalam konteks ‘’kearifan lokal’’,’’geramnya.
Asosiasi dan warga pedalaman satu suara untuk menuntut jaminan keamanan, berupa sebuah kesepakatan atau bentuk lain yang bisa dijadikan tameng manakala terjadi penangkapan oleh aparat.
Mereka berdalil dengan PP Nomor 34 Tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan, MoU tentang perundingan lintas batas antara Indonesia – Malaysia yang ditandatangani Pro.Dr.Sumitro Djoyohadikusumo, 26 Mei 1967.
Border Trade Agreement (BTA), serta Peraturan Dirjen Bea Cukai tentang petunjuk pelaksanaan impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa pelintas batas.
‘’Tolong beri kami jaminan, terserah bagaimana bentuknya yang bisa kami tunjukkan saat ada penangkapan. Ini loh kesepakatan di Nunukan, ini jaminan kami aman mengangkut bahan pangan untuk saudara kami di perbatasan. Kalau tidak ada solusi dan masih ada penangkapan, saya menjamin akan rusuh ini barang,’’katanya.