GARUT, KOMPAS.com– AS (42), bapak dari empat orang anak, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan diamankan jajaran Polres Garut.
Akibat perbuatannya, anak kandungnya saat ini hamil diduga lima bulan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salahsatu keluarga korban yang melihat perubahan tubuh korban yang masih berusia 15 tahun, terutama di bagian perut membesar.
Baca juga: Kisah Pilu Ica Bocah 5 Tahun, Meninggal Disiksa Ayah Kandung, Ibu Tiri, dan Nenek Tiri
Setelah korban ditanyai pihak keluarganya, menurut Wirdhanto korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Akhirnya pihak keluarga pun melaporkan AS ke kantor polisi. Diduga, aksi pemerkosaan tersebut, terjadi sejak Januari 2022.
Menurut Wirdhanto, dari pengakuan tersangka, awalnya tersangka yang telah ditinggal meninggal istrinya sejak 2016, bermimpi bertemu istrinya hingga melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Begitu terbangun, tersangka melihat korban seperti istrinya hingga tersangka langsung menggaulinya.
“Dilakukan saat anaknya yang lain tertidur, diperkosa enam kali dan usia kandungannya saat ini diperkirakan lima bulan,” katanya.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka akan dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Karena yang melakukan orangtua sendiri, hukuman ditambah sepertiga hukuman pidana,” katanya.