Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 SPBU di Sumbar ini Bakal Bantu Anda Daftar MyPertamina, Cek Lokasinya

Kompas.com - 28/06/2022, 20:34 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pertamina membuka pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar subdisi dengan menggunakan aplikasi di empat SPBU Sumatera Barat.

Pendaftaran tersebut akan dilakukan di SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi, SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam, SPBU 14.271.536 Kota Padang Panjang, dan SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanah Datar.

"Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang. Khusus di Sumbar kami akan melayani aktivasi pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar di Bukittinggi, Agam, Padang Panjang, dan Tanah Datar," kata Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Terbukti Curang, SPBU di Serang Ditutup Pertamina Selama 6 Bulan, Pengamat: Keputusan Tepat

Selain di empat SPBU tersebut, masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat juga mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id.

Dia menjelaskan, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

"Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," kata Taufikurachman.

Baca juga: Pro Kontra Warga Bandung Beli Pertalite Pakai MyPertamina: Sekarang Saja Antre Panjang, Ditambah Aplikasi Bakal Makin Ribet

Diakui Taufikurachman, pembayaran BBM Subsidi ini juga masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit atau debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina.

Sementara itu, Sales Area Manager Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri menambahkan ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com