PADANG, KOMPAS.com-Pertamina membuka pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar subdisi dengan menggunakan aplikasi di empat SPBU Sumatera Barat.
Pendaftaran tersebut akan dilakukan di SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi, SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam, SPBU 14.271.536 Kota Padang Panjang, dan SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanah Datar.
"Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang. Khusus di Sumbar kami akan melayani aktivasi pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar di Bukittinggi, Agam, Padang Panjang, dan Tanah Datar," kata Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Terbukti Curang, SPBU di Serang Ditutup Pertamina Selama 6 Bulan, Pengamat: Keputusan Tepat
Selain di empat SPBU tersebut, masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat juga mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id.
Dia menjelaskan, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
"Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," kata Taufikurachman.
Diakui Taufikurachman, pembayaran BBM Subsidi ini juga masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit atau debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina.
Sementara itu, Sales Area Manager Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri menambahkan ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.