KOMPAS.com - Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.
Menanggapi gugatan tersebut, Carlos angkat suara. Ia membantah semua isi gugatan yang dilayangkan Windy kepadanya.
"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.
Terkait alasannya menolak gugatan Windy, Carlos menyerahkannya kepada juru bicara keluarga, Jonas Kana Taka untuk menjelaskannya.
Baca juga: Ini Tanggapan Pria yang Digugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi
Jonas, juru bicara keluarga Carlos menjelaskan jika keluarga Carlos dan Windy awalnya sepakat akan menikah pada Maret 2021.
Pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan anak dari Carlos. Saat itu, Carlos tinggal bersama Windy sambil menunggu anak mereka lahir.
Pada Maret 2022, Jonas selaku juru bicara keluarga bersama orangtua Carlos menemui keluarga Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan.
Namun saat tiba di rumah Windy, keluarga Carlos tak disambut baik. Bahkan keluarga Windy yang hadir tak menginginkan pernikahan digelar.
Mendengarkan hal tersebut, menurut Jonas, pihak keluarganya menanyakan alasan pernikahan tak dilanjutkan.
Saat itu, orangtua Windy mengaku tak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.
Jonas yang ada di lokasi kemudian meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
Namun saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga Windy mengepung dan menganiaya Carlos di depan orangtuanya.
Baca juga: Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Ingkar Janji Menikahi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar
Tak terima dengan penganiayaan tersebut, Carlos dan keluarganya melapor ke Polres Kupang. Kasus tersebut berlanjut hingga ke pengadilan.
Ayah Windy dan beberapa anggota keluarganya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 8 bulan.