PALEMBANG, KOMPAS.com- Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi wilayah zona kuning dalam kasus penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Dari total 4.127 ternak, sebanyak 192 di antaranya dinyatakan positif terpapar PMK.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Palembang Sayuti mengatakan, dengan status zona kuning mereka saat ini memperketat jalur masuknya hewan ternak.
Baca juga: 225 Ekor Ternak di Bandung Barat Terpapar PMK Setiap Hari, 25.000 Dosis Vaksin Disiapkan
Apalagi saat ini menjelang hari raya Idul Adha, kebutuhan hewan ternak mengalami peningkatan.
“Seluruh hewan ternak yang dijual harus ada surat keterangan sehat. Jika tidak maka tidak diperbolehkan, apalagi untuk kebutuhan kurban Idul Adha. Karena Palembang sekarang sudah masuk sebagai zona kuning,” kata Sayuti saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
Sayuti menjelaskan, penjualan hewan ternak memang saat ini diperketat agar penularan PMK dapat ditekan.
Selain surat keterangan sehat, sapi yang dijual saat didatangkan dari luar juga harus lebih dulu dikarantina selama 14 hari.
“Sapi yang dikirim juga harus bukan dari wilayah zona merah. Kita tidak melakukan lock down, hanya saja distribusinya diperketat saat ada hewan ternak yang masuk ke Palembang,” ujarnya.
Baca juga: Menko Muhadjir Kaji Kemungkinan Ganti Rugi bagi Peternak yang Terimbas PMK
Penetapan status zona kuning tersebut menurut Sayuti karena hasil tes yang dilakakan terhadap seluruh hewan ternak.