BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SI (35) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur baru-baru ini lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan modus berinvestasi di koperasi.
Kejadian ini terjadi sejak bulan Februari sampai dengan Mei 2022 lalu. Pelaku mencari mangsanya dengan modus mengajak kerja sama usaha koperasi.
Baca juga: Penipuan Berkedok Adopsi Bayi, Pelaku Minta Korban Membayar Rp 30 Juta
Korban bernama Maria pun tertarik dengan bujuk rayu pelaku dengan iming-iming keuntungan 50 persen setiap penyetoran modal. Korban pun menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku diserta bukti kuitansi.
Kasat Reskrim Polresta Balilpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompok Djoko Purwanto mengatakan, Maria dijanjikan keuntungan dibayar, per hari, per minggu, dan per bulan yang mencapai 50 persen.
"Karena merasa percaya dan tergoda, korban atas nama Maria menyetorkan uang kurang lebih Rp 300 juta terhadap tersangka dengan bukti kuitansi dan beberapa kali penyetoran," jelas Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).
Sialnya, keuntungan yang dijanjikan ternyata hanya angin surga belaka. Hingga berminggu-minggu lamanya pelaku tak kunjung membayarkan keuntungan dari modal yang disetorkan. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.
"Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan dilaporkannya kasus ini tanggal 21 Juni 2022, korban tidak pernah menerima dari tersangka keuntungan atau bagi hasil daripada yang dijanjikan, sehingga korban mengambil keputusan melapor ke pihak kepolisian, Polsek Balikpapan Barat," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Jalan Letjend Suprapto RT 013 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Rengga mengatakan pelaku dan korban memang saling kenal. Atas dasar itu korban percaya dan menyetorkan modal kepada pelaku untuk berbisnis koperasi.
Namun setelah mendapatkan uang, pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Sementara digunakan untuk keperluan pribadinya," tandasnya.
Dengan ini pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Penipuan Bansos di Jepang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.