Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi di Koperasi, Emak-emak di Balikpapan Tipu Kliennya hingga Rp 300 Juta

Kompas.com - 27/06/2022, 16:40 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SI (35) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur baru-baru ini lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan modus berinvestasi di koperasi.

Kejadian ini terjadi sejak bulan Februari sampai dengan Mei 2022 lalu. Pelaku mencari mangsanya dengan modus mengajak kerja sama usaha koperasi.

Baca juga: Penipuan Berkedok Adopsi Bayi, Pelaku Minta Korban Membayar Rp 30 Juta

Korban bernama Maria pun tertarik dengan bujuk rayu pelaku dengan iming-iming keuntungan 50 persen setiap penyetoran modal. Korban pun menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku diserta bukti kuitansi.

Kasat Reskrim Polresta Balilpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompok Djoko Purwanto mengatakan, Maria dijanjikan keuntungan dibayar, per hari, per minggu, dan per bulan yang mencapai 50 persen.

"Karena merasa percaya dan tergoda, korban atas nama Maria menyetorkan uang kurang lebih Rp 300 juta terhadap tersangka dengan bukti kuitansi dan beberapa kali penyetoran," jelas Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).

Sialnya, keuntungan yang dijanjikan ternyata hanya angin surga belaka. Hingga berminggu-minggu lamanya pelaku tak kunjung membayarkan keuntungan dari modal yang disetorkan. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.

"Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan dilaporkannya kasus ini tanggal 21 Juni 2022, korban tidak pernah menerima dari tersangka keuntungan atau bagi hasil daripada yang dijanjikan, sehingga korban mengambil keputusan melapor ke pihak kepolisian, Polsek Balikpapan Barat," ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Jalan Letjend Suprapto RT 013 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Rengga mengatakan pelaku dan korban memang saling kenal. Atas dasar itu korban percaya dan menyetorkan modal kepada pelaku untuk berbisnis koperasi.

Namun setelah mendapatkan uang, pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Sementara digunakan untuk keperluan pribadinya," tandasnya.

Dengan ini pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Penipuan Bansos di Jepang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com