Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Puskesmas di Bintan "Mark Up" Dana Covid-19, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/06/2022, 14:22 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zailendra Permana.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/6/2022) siang.

Zailendra merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol Mark Up Anggaran Pembebasan Lahan

Jaksa menilai, Zailendra bersalah sebagaimana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut agar menjelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata JPU, Fajrian Yustiardi saat membacakan tuntutannya, Senin (27/6/2022).

Tuntutan jaksa lainnya adalah Zailendra membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp 357.850.858 dalam kurun waktu satu bulan, setelah perkara tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap. 

"Apabila tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Fajrian.

Baca juga: Diduga Mark Up, Kejari Nias Selatan Panggil Kadis Kesehatan Terkait Pembangunan RSUD Senilai Rp 48,5 Miliar

Sebelum membacakan tuntutan, JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan ini menyampaikan, terdakwa telah mendengarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Terhadap keterangan-keterangan para saksi tersebut, Zailendra hampir membenarkan keseluruhannya.

Sementara modusnya, Zailendra diduga mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.

Kemudian juga nama-nama tenaga kesehatan yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan.

Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan Rp 332 juta. Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Setelah mencuatnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Zailendra, 14 Kepala Puskesmas lain di Kabupaten Bintan serentak mengembalikan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan Covid-19.

Kelebihan bayar tersebut diserahkan para kepala Puskesmas kepada Kejari Bintan, untuk dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri, total kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan dana Covid-19 dari 14 puskesmas sebesar Rp 2.163.428.582.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Regional
Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Regional
'Prank' Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

"Prank" Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

Regional
Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Regional
Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Regional
Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Regional
28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

Regional
Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Regional
Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Regional
Satpol PP DIY Dapat Seragam Baru Desainer dari Keraton Yogyakarta

Satpol PP DIY Dapat Seragam Baru Desainer dari Keraton Yogyakarta

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Balita 4 Tahun di Mataram yang Hilang Terseret Arus Sungai

Tim SAR Hentikan Pencarian Balita 4 Tahun di Mataram yang Hilang Terseret Arus Sungai

Regional
3 Warga Aceh Pembawa Kabur 6 Warga Rohingya Menuju Malaysia Ditangkap

3 Warga Aceh Pembawa Kabur 6 Warga Rohingya Menuju Malaysia Ditangkap

Regional
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Tiga Desa di Boyolali Dilanda Hujan Abu

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Tiga Desa di Boyolali Dilanda Hujan Abu

Regional
Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh...

Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com