TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zailendra Permana.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/6/2022) siang.
Zailendra merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol Mark Up Anggaran Pembebasan Lahan
Jaksa menilai, Zailendra bersalah sebagaimana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar menjelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata JPU, Fajrian Yustiardi saat membacakan tuntutannya, Senin (27/6/2022).
Tuntutan jaksa lainnya adalah Zailendra membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp 357.850.858 dalam kurun waktu satu bulan, setelah perkara tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Fajrian.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan ini menyampaikan, terdakwa telah mendengarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Terhadap keterangan-keterangan para saksi tersebut, Zailendra hampir membenarkan keseluruhannya.
Sementara modusnya, Zailendra diduga mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
Kemudian juga nama-nama tenaga kesehatan yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan.
Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan Rp 332 juta. Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah mencuatnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Zailendra, 14 Kepala Puskesmas lain di Kabupaten Bintan serentak mengembalikan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan Covid-19.
Kelebihan bayar tersebut diserahkan para kepala Puskesmas kepada Kejari Bintan, untuk dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri, total kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan dana Covid-19 dari 14 puskesmas sebesar Rp 2.163.428.582.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.