BENGKULU, KOMPAS.com - Dua pelajar di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, MR (15) dan AJ (15), diringkus Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Polsek Kabawetan, Polda Bengkulu karena mencuri 47 unit laptop di SMP Negeri 1 Kecamatan Kabawetan, Bengkulu, Jumat (24/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/6/2022), membenarkan aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Setiap Hari, 3 Perempuan Gugat Cerai Pasangannya di Kota Bengkulu
"Pihak sekolah langsung melaporkan aksi pencurian laptop ke polisi. Lalu polisi mengumpulkan sejumlah informasi yang mengarah pada kedua terduga pelaku. Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya," jelas Doni, Minggu.
Kronologi penangkapan keduanya bermula ketika pengelola SMPN 1 Kabawetan, Leni, pergi ke ruang lab bahasa untuk mengecek WiFi pada Kamis (23/6/2022) pukul 09.30 WIB.
Di sana, Leni melihat jendela ruangan seperti ada bekas congkelan di teralis besinya. Ia kemudian mengecek barang-barang yang ada di ruangan tersebut dan didapati 47 unit laptop di ruangan tersebut raib. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca juga: ASN BPBD Bengkulu Ditangkap karena Tipu Kontraktor dengan Proyek Miliaran Rupiah
Aksi pencurian, kata Doni, sebenarnya dilakukan tiga pelaku. Namun, satu pelaku lain kini masih buron.
Pelaku diduga melancarkan aksinya saat malam hari.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri laptop untuk membeli sepeda motor," katanya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kepahiang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.