KOMPAS.com - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Serang, Banten, yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan remote control ditutup oleh Pertamina selama enam bulan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan level pelanggaran yang dilakukan.
Kata Eko, sesuai dengan aturan yang berlaku jika pemilik SPBU kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," kata Eko dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Terkait dengan penutupan SPBU tersebut, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, putusan itu sudah tepat.
Firman mengatakan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif.