Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Dimintai Rumah Baru, Suami di Lampung Pukuli Istri hingga Babak Belur

Kompas.com - 25/06/2022, 13:43 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang suami di Lampung Timur memukuli istrinya sendiri dengan dalih tidak tahan dimintai rumah baru.

Korban menderita luka lebam dan mendapat 23 jahitan.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur pada Selasa (21/6/2022) sore.

Baca juga: 4 Pengeroyok Anggota TNI AL Ditangkap, Polisi: Mereka yang Meneriaki Maling dan Memukuli Korban

Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun membenarkan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu yang dialami oleh korban berinisial S (37).

"Pelaku, inisial SO, usia 52 tahun sudah diamankan pada Kamis kemarin," kata Marbun dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Marbun menjelaskan, korban dan pelaku adalah suami istri yang baru menikah selama 1 tahun.

"Hubungan korban dan pelaku renggang dengan latar belakang permasalahan ekonomi, sehingga korban pulang ke rumah orangtuanya," kata Marbun.

Baca juga: Pukuli Pria Diduga Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Dari keterangan sementara, motif pelaku melakukan KDRT itu lantaran sakit hati atas perlakuan korban yang selalu meminta dibangunkan rumah baru.

Pelaku juga mengaku kebutuhan biologisnya tidak pernah dipenuhi oleh korban.

Selain itu, pelaku juga mengaku korban tidak transparan dalam mengelola keuangan keluarga.

Kronologi pemukulan

Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, pemukulan itu terjadi setelah korban  1 bulan pisah ranjang dengan pelaku.

Hingga pada hari kejadian, pelaku bertemu dengan korban di areal pesawahan dan kembali terjadi pertengkaran.

Diduga pelaku naik pitam dan kalap hingga memukul korban menggunakan besi yang dibawanya.

"Pelaku memukul korban menggunakan besi sepanjang 40 sentimeter di bagian muka," kata Marbun.

Baca juga: Anggota Polisi Pukuli Bocah Bersepeda yang Tak Sengaja Serempet Mobil Pelaku, Korban Luka di Bibir

Korban yang dipukuli berkali-kali pingsan di lokasi kejadian dan diselamatkan warga yang melintas.

Sedangkan pelaku melarikan diri usai memukuli korban.

Marbun mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pasir Sakti dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Marbun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com