LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang suami di Lampung Timur memukuli istrinya sendiri dengan dalih tidak tahan dimintai rumah baru.
Korban menderita luka lebam dan mendapat 23 jahitan.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur pada Selasa (21/6/2022) sore.
Baca juga: 4 Pengeroyok Anggota TNI AL Ditangkap, Polisi: Mereka yang Meneriaki Maling dan Memukuli Korban
Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun membenarkan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu yang dialami oleh korban berinisial S (37).
"Pelaku, inisial SO, usia 52 tahun sudah diamankan pada Kamis kemarin," kata Marbun dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Marbun menjelaskan, korban dan pelaku adalah suami istri yang baru menikah selama 1 tahun.
"Hubungan korban dan pelaku renggang dengan latar belakang permasalahan ekonomi, sehingga korban pulang ke rumah orangtuanya," kata Marbun.
Baca juga: Pukuli Pria Diduga Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
Dari keterangan sementara, motif pelaku melakukan KDRT itu lantaran sakit hati atas perlakuan korban yang selalu meminta dibangunkan rumah baru.
Pelaku juga mengaku kebutuhan biologisnya tidak pernah dipenuhi oleh korban.
Selain itu, pelaku juga mengaku korban tidak transparan dalam mengelola keuangan keluarga.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, pemukulan itu terjadi setelah korban 1 bulan pisah ranjang dengan pelaku.
Hingga pada hari kejadian, pelaku bertemu dengan korban di areal pesawahan dan kembali terjadi pertengkaran.
Diduga pelaku naik pitam dan kalap hingga memukul korban menggunakan besi yang dibawanya.
"Pelaku memukul korban menggunakan besi sepanjang 40 sentimeter di bagian muka," kata Marbun.
Baca juga: Anggota Polisi Pukuli Bocah Bersepeda yang Tak Sengaja Serempet Mobil Pelaku, Korban Luka di Bibir
Korban yang dipukuli berkali-kali pingsan di lokasi kejadian dan diselamatkan warga yang melintas.
Sedangkan pelaku melarikan diri usai memukuli korban.
Marbun mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pasir Sakti dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Marbun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.