KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan tewaskan delapan orang di Karawang, Jawa Barat, mengaku baru jualan sekitar satu bulan lalu.
Dalam praktiknya, Ketiga tersangka yang berinisial Y (25), D (27), dan R (30), itu memiliki peran masing-masing.
R berperan meracik dan mengoplos, lalu Y dan D bertugas mengedarkan miras terlarang itu.
"Cara mengedarkannya dari (kabar) mulut ke mulut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: 8 Orang di Karawang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan
Dilansir dari Tribunnews.com, korban awalnya merasa mual, muntah, dan pusing, usai menenggak miras oplosan itu.
Kedelapan orang korban tewas itu diketahui berasal dari Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.
"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta, " katanya, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: 8 Orang Tewas karena Pesta Miras di Karawang, 3 Orang Jadi Tersangka
Para korban itu adalah WA (28) dari Kecamatan Klari. Lalu S (31), R (22) dan A (40) dari Kecamatan Karawang Timur dan R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.