Namun, menurut Hermus, masyarakat harus mengerti bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Sehingga, semua langkah dan kebijakan yang diambil harus berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Yang menjadi persoalan adalah pertambangan yang dilakukan belum ada izin resmi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Bentuk Satgas Penanganan Tambang Emas
Hermus juga mengungkapkan, kawasan lahan yang menjadi tempat aktivitas pertambangan adalah hutan konservasi. Pemerintah akan mencari jalan demi memberikan solusi terbaik.
Ia pun mengimbau kepada pemilik ulayat agar bersabar menanti kebijakan dari pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Manokwari sedang berupaya untuk mendapatkan izin pertambangan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mendapat pengawasan. Hasil yang didapatkan bisa dibagi secara baik dengan masyarakat," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.