Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 580 Juta, Kepala Kantor Pos Entikong Kalbar Ditahan

Kompas.com - 24/06/2022, 17:02 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pos Cabang Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR ditahan atas dugaan perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto mengatakan AR, menjadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.

"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk kemudian disidangkan," kata Anton dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Dijelaskan, perbuatan korupsi tersangka dilakukan 2019, saat itu AR menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91 juta.

Kemudian pada tahun yang sama, tersangka juga secara diam-diam menggunakan akses komputer untuk megambil uang milik PT Pos Indonesia sebesar Rp 658 juta.

"Uang tersebut dimaksudkan untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil tersangka sebesar Rp 91 juta," ucap Anton.

Baca juga: Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun, Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Jadi total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 580 juta," ujar Anton.

Dia mengatakan perbuatan tersangka juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.

"Tersangka patut diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala kantor," ucap Anton.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com