SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Badan Natkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah melimpahkan berkas perkasa kasus penyalahgunaan narkoba dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sebanyak dua hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata.
"Kemarin sudah lengkap (berkas), sudah kita kirim (tahap satu) mau minta pengujian dari jaksa," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya. Jumat (24/6/2022).
Hendri mengatakan, masih menunggu jaksa peneliti melakukan pemeriksaan berkas tersebut.
Jika berkas dikembalikan karena belum lengkap atau P19, Hendri akan melengkapinya agar segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Tinggal menunggu P19 nya, P19 itu ada waktunya, membutuhkan waktu. Nanti mereka (kejaksaan) akan kirim apa yang harus kita lengkapi," ujar Hendri.
Selain dua hakim, satu ASN berinisial RAS (32) juga ikut terjerumus dalam lembah hitam narkotika.
Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Sering Pesan Sabu Ice Blue dari China
Saat ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Banten.
Ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.