SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum anggota Satpol PP Kota Semarang diduga menggelapkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, uang setoran itu sebesar Rp 618 juta.
"Saat ini terduga pelaku sudah dipecat," jelas Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Dia menjelaskan, terduga berinisial HLK berpangkat golongan II/C bekerja sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP) sebelum akhirnya dipecat.
Baca juga: Kejati Sidik Kasus Kredit Macet Rp 4,7 Miliar, Bank Jatim: Kami Hormati Proses Hukum
"Sejumlah staf sudah diperiksa secara internal," kata dia.
Dari pemeriksaan secara internal itu, Fajar menemukan beberapa bukti yang menunjukkan adanya hal tak wajar terkait iuran BPJS. Barang bukti itu mengarah ke HLK.
"Persoalan berakar dari perbuatannya HLK," imbuhnya.
Fajar juga minta memo internal dari Wali Kota Semarang untuk mengusut tuntas perkara HLK. Seingatnya, terduga pelaku dipecat sejak Februari 2022 lalu.
“Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang,” sebut dia.
Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK juga diproses ke ranah hukum. Saat ini, terduga pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
"Saat ini sudah menyandang status tersangka," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.