SEMARANG, KOMPAS.com - Abdul Ghoni mulai menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul setelah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Abdul Ghoni merupakan terpidana kasus Bom Bali I. Dia sudah mendekam di balik jeruji sejak 19 tahun silam.
Pada 2018, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi tempat kedua untuk menghabiskan sisa hidupnya. Sebelumnya dia mendekam di Lapas Krobokan Bali sejak 2003.
Baca juga: Dalang Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara
Kini, dia telah beralih dari jihad kekerasan dengan menerapkan ilmu agamanya menghasilkan karya seni.
Dalam sisa hidupnya, Abdul Ghoni sangat serius menuangkan bakatnya pada media kuningan.
Kalapas Semarang, Jawa Tengah, Tri Saptono Sambudji mengatakan, yang dilakukan oleh Abdul Ghoni merupakan implementasi program deradikalisasi di lapas.
“Dia aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, termasuk keterampilan membuat kaligrafi tersebut,” kata Tri melalui kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, Abdul Ghoni tidak bisa mendapat remisi atau potongan hukuman maupun pembebasan bersyarat karena vonisnya seumur hidup di penjara.
"Hal itu membuat Abdul Ghoni memilih untuk menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul pada media kuningan," imbunya.
Baca juga: Gelar Doa 19 Tahun Tragedi Bom Bali, Kepala BNPT: Kejadian 12 Oktober 2002 Buat Dunia Berduka
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase mengaku terpikat dengan karya kaligrafi yang telah dibuat Abdul Ghoni.
"Sangat bagus dan luar biasa," kata Fajar dalam kunjungannya.
Dia mengapresiasi Lapas Kelas I Semarang yang telah memberikan kegiatan yang positif kepada napi teroris.
"Luar biasa narapidana di Lapas Semarang diberikan kegiatan yang positif, khususnya napi teroris," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Abdul Ghoni mengungkapkan tiap tahunnya selalu mengusulkan permohonan kepada Presiden Jokowi agar mengubah pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.
"Harapannya Bapak Jokowi segera mengabulkan perubahan pidana ini," tutur Abdul Ghoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.