JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan dan pembunuhan sadis berinisial YFH (35), ditangkap personel Polsek Sentani Timur setelah satu bulan diburu polisi.
Pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Nelci Yarisetouw itu ditangkap di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Jayapura, Papua, Kamis (23/6/2022).
Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge menjelaskan, pencabulan disertai pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei 2022. Saat itu, pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman keras di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Yohan menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa pelaku seorang residivis.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kami mengetahui teryata pelaku merupakan seorang yang resedivis atas kasus penganiayaan dan pembunuhan pada tahun 2013 yang lalu,” jelas Yohan di Jayapura, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Propam Polda Papua Selidiki Tewasnya Seorang Brimob dan 2 Senjata Hilang di Jayapura
Menurut Yohan, pelaku pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada 2013.
“Pada tahun 2022 ini pelaku kembali mengulangi perbuatannya yang sama, yaitu melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Sebulan Lebih Diburu
Butuh waktu sekitar satu bulan bagi polisi untuk meringkus pelaku dugaan pembunuhan sadis itu. Pelaku akhirnya diringkus setelah polisi mendapat informasi dari warga.
“Hampir sebulan lebih pelaku kami lakukan pengejaran dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, maka pelaku berhasil kami tangkap di Kampung Nendali,” tuturnya.
Yohan menjelaskan, kematian korban awalnya misteri karena baru ditemukan beberapa hari setelah tewas.
Wajah korban pun sulit dikenali. Identitas korban baru terungkap setelah hasil visum keluar.
“Korban kemudian dievakuasi dan dilakukan visum dan diketahui mengalami kekerasan lantaran mengenai beda tajam dibagian tubuh, sehingga dilakukan pemeriksaan teryata korban dibunuh oleh pelaku,” jelasnya.
Baca juga: Sebulan Kabur, Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Akhirnya Ditangkap
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, polisi langsung mengungkap pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap korban.
Akhirnya hampir sebulan lakukan pencarian, pelaku ditangkap aparat kepolisian Polsek Sentani Timur.
“Hampir sebulan lebih kami lakukan pengejaran, maka Kamis kemarin pelaku berhasil kami tangkap dan kini tengah menjalani proses hukuman sesuai dengan perbuatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.