KOMPAS.com - Perlintasan kereta api adalah persimpangan antara jalur kereta api dengan jalan, baik jalan raya maupun jalan kecil.
Keberadaan perlintasan kereta api bisa ditemukan di perkotaan hingga ke pedesaan yang dilewati oleh jalur kereta api.
Baca juga: Ada 95 Kecelakaan hingga Juni 2022, KAI Kembali Tutup Perlintasan Liar
Diketahui ada beberapa jenis perlintasan kereta api yang bisa ditemukan sepanjang perjalanan yaitu jenis perlintasan sebidang dan perlintasan tak sebidang.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Pengendara Motor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api
Lalu apa penjelasan dari perbedaan kedua jenis perlintasan kereta api tersebut?
Baca juga: Pentingnya Buka Kaca Mobil Saat Melewati Perlintasan Kereta Api
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. Kedua perlintasan ini berada dalam satu bidang tanah yang sama, sehingga disebut sebidang.
Perlintasan sebidang kerap menjadi perhatian karena sering menjadi tempat terjadinya kemacetan bahkan kecelakaan.
Oleh karena itu pada beberapa perlintasan sebidang, akan didapati pintu perlintasan yang bertujuan untuk mengamankan perjalanan KA.
Di pintu perlintasan sebidang, biasanya akan terdapat pos untuk penjaga jalan lintasan (PJL) yang akan menyalakan alarm dan menurunkan palang pintu ketika kereta akan melintas.
Keberadaan pintu perlintasan di perlintasan sebidang memang menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api, namun kerap menimbulkan kemacetan karena terlebih jika frekuensi melintasnya kereta api cukup banyak.
Dalam hal ini, perjalanan kereta api memang lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan maka dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar,
Seiring berjalannya waktu dengan melihat faktor risiko, beberapa keputusan diambil, termasuk penutupan perlintasan sebidang.
Namun penutupan perlintasan sebidang tidak menjadi solusi terhadap kelancaran lalu lintas, terutama jalan umum.
Oleh sebab itu di pada beberapa lokasi Kementerian Perhubungan bersama PT KAI dan Pemerintah Daerah mulai membangun perlintasan tak sebidang.
Perlintasan tak sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api, namun keduanya tidak dibuat dalam bidang yang sama.
Perlintasan tak sebidang biasanya dibangun di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya dengan cara membuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.