Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Panto Suwarno, Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Sukoharjo

Kompas.com - 23/06/2022, 15:55 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Panto Suwarno (59), warga Dukuh Ngawen, Kelurahan Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengaku terkejut menerima surat tilang elektronik atau ETLE dari Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Surat tilang itu dia terima pada Rabu (22/7/2022). Panto sudah membayar denda tilang tersebut sebesar Rp 50.000 karena dalam keterangannya tidak memakai helm.

Panto menceritakan, pelanggaran lalu lintas yang dialaminya tersebut bermula dirinya sepulang takziah hendak menemui buruh taninya di sawah.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Panto yang tidak memakai helm tertangkap kamera ETLE berbasis kamera handphone, yang disebut ETLE mobile.

"Saya pulang dari takziah. Lha saya ke sawah nengok anak buah yang sedang tanam (padi). Karena belum saya kasih makan dan minum, saya terus pulang," kata Panto dengan didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2022).

Panto tidak sadar dirinya telah tertangkap kamera ETLE mobile Satlantas Polres Sukoharjo lantaran tidak memakai helm.

Panto baru mengetahui dirinya mendapatkan surat tilang elektronik setelah dihubungi anaknya melalui sambungan telepon.

"Saya tidak tahu kalau tidak ditelepon anak saya. Katanya dapat surat dari kantor pos gitu. Surat itu datangnya Rabu kemarin," ungkap dia.

Pasca-kejadian itu, Panto mengatakan akan lebih berhati-hati dan akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dirinya juga akan selalu memakai helm ketika bepergian.

Baca juga: Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

Peristiwa yang dialami Panto menjadi viral setelah surat tilang elektronik yang dia terima diunggah di akun media sosial (medsos). Salah satunya diunggah di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES) pada Minggu (19/6/2022).

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, permohonan maaf apabila hasil kegiatan terkait penilangan ETLE menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya di media sosial.

"Kami juga menyampaikan terima kasih berbagai kritik saran masyarakat, tentunya ini merupakan input bagi kami untuk selalu meningkatkan kinerja memperbaiki pelayanan pada masyarakat," kata Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan kondisi geografis Sukoharjo di mana 43 persen terdiri wilayah persawahan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan pengendara motor Panto Suwarno yang kena tilang ETLE di kawasan persawahan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan pengendara motor Panto Suwarno yang kena tilang ETLE di kawasan persawahan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2022).

"Sehingga sawah itu ada di tengah-tengah kota kita ini. Di Polres, Pemda di DPRD semuanya di kelilingi sawah-sawah. Sehingga sawah itu bukan berarti jauh dari perkotaan. Artinya jalan-jalan di antara persawahan ini pun ada jalan-jalan aspal menghubungkan jalan protokol sehingga bukan jalan-jalan itu di perkampungan jauh perkotaan," jelas dia.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan

"Kemudian jika kita lihat gambar dari ETLE bahwasanya bapak-bapak atau seorang pengendara sepeda motor ini lebih jelasnya beliau yang sedang lewat di jalan di antara jalan penghubung tadi. Itu juga menggunakan pakaian batik, kemeja, celana. Pengakuan yang bersangkutan sepulang dari takziah sehingga bukan dalam arti memang beliau petani, tapi saat itu tidak sedang turun ke sawah," sambungnya.

Wahyu berujar, selain tilang ETLE yang terpasang di jalan protokol, petugas Satlantas Polres Sukoharjo juga dibekali tilang ETLE mobile. Alat ini bisa dipasang di helm petugas.

Petugas juga ada yang menggunakan kamera yang dilengkapi dengan aplikasi ETLE. Sehingga petugas bisa melakukan penindakan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan.

"Ini untuk mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar. Sehingga penerapan ETLE ini bisa meningkatkan efektivitas dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com