LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan empat orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat terkait pengembangan kasus pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Komodo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Tony Aji, menerangkan, tim penyidik dari Mabes Polri datang ke Labuan Bajo untuk melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut pada Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Gempa M 5,6 Guncang Manggarai NTT, Tak Berpotensi Tsunami
Tony Aji menyebut, pengembangan perkara itu ada di Mabes Polri.
"Tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu ada empat orang. Satu orang mantan pegawai negeri dan yang tiga orang masih berstatus pegawai aktif di BPN Manggarai Barat," kata Tony Aji kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Wabup Manggarai Barat Berharap Labuan Bajo Bisa Menjadi Destinasi Wisata Medis
Ia mengatakan, empat orang tersangka itu untuk sementara ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Manggarai Barat.
"Kami titipkan di situ yang nantinya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk kami melakukan proses penuntutan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.