Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengadakan sosialisasi keimigrasian tentang implementasi penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Van Der Kaa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Turut menjadi peserta Disnaker, Disdukcapil dan perusahaa-perusahaan yang berhubungan dengan Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: WNA Asal China Diduga Perkosa Perempuan di Jakbar, Polda Metro: Kasus Dalam Penyidikan
"Informasi keimigrasian yang disosialisasikan adalah pembaharuan informasi terkait perubahan pada jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian pada izin tinggal kunjungan, Visa On Arrival (VOA) dan alih status ITK-ITAS," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, instansi terkait dan pihak perusahaan dapat mengetahui perihal aturan penerimaan bukan pajak dalam Keimigrasian terbaru.
"Kita terus sosialisasikan aturan-aturan keimigrasian lainnya kepada masyarakat," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.