Dilakukan sejak 2016
Condro mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kecurangan yang dilakukan di SPBU tersebut sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, mereka yakni berinisil BP selaku manager SPBU, dan FT (61), selaku pemilik SPBU.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat polisi dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," ujarnya.
Selain menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Baca juga: SPBU di Serang Curang, Kurangi Takaran BBM sampai 1 Liter Pakai Remot Control sejak 2016
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.