KOMPAS.com - SP (28) dan SM (24), warga Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena mencuri sapi.
Pencurian sapi yang dilakukan SP dan SM cukup unik. Mereka meracuni dua sapi milik korban lalu dibeli dengan harga murah.
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol menjelaskan, pengungkapan pencurian sapi yang meresahkan warga ini, bermula dari laporan warga yang menemukan sapinya dimutilasi menjadi tiga bagian.
Baca juga: Curi Sapi di Riau, 2 Pelaku Ditangkap Korban dan Warga Saat Hendak Jual Hewan Curiannya
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Buton dan Polsek Lasalimu akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para pelaku ini sangat unik, yakni meracuni sapi hingga mati dan melaporkan kepada pemiliknya jika sapinya telah ditemukan mati.
"Untuk modusnya, mereka ini meracuni sapi, kemudian salah seorang melaporkan kepada pemilik sapi jika sapinya telah ditemukan mati di sawah," kata Busrol.
Selanjutnya, kata dia, para pelaku membeli sapi tersebut dengan harga murah dan kemudian diperjualbelikan.
Baca juga: Diduga Curi Sapi Milik Tetangga, Pria di Jembrana Bali Diringkus Polisi
"Tapi kami masih melakukan pendalaman kepada siapa sapi ini dijual," kata Kasatreskrim Polres Buton tersebut.
Ia mengatakan, para pelaku membeli sapi dengan harga kisaran Rp 900.000 per ekor. Kemudian menjual kepada penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, untuk motif dari pelaku yaitu karena faktor ekonomi," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.