Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lunasi Utang Rp 30 Juta, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Klaten Belajar dari Youtube

Kompas.com - 22/06/2022, 23:09 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Muhammad Zaini atau MZ (28), pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. MZ melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobi.

Pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) belajar cara memecahkan kaca dengan menggunakan serpihan busi dari menonton Youtube.

Dia melemparkan serpihan busi ke arah kaca mobil. Setelah kaca mobil itu pecah, ia kemudian mengambil barang yang berada di dalam mobil korbannya.

Adapun tindak pidana pencurian dengan memecah kaca mobil itu terjadi di sebuah warung makan di Kawasan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Saya belajar (cara memecahkan kaca mobil) dari Youtube," kata dia di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).

Ia mengatakan sejak awal keberangkatannya dari rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir menuju ke Klaten sudah ada niatan untuk mencuri dengan memecahkan kaca mobil.

Pelaku MZ melakukan aksinya di Klaten tidak sendirian. Aksinya itu dia lakukan bersama dengan seorang temannya M Resi Habibi atau MRH (24) yang juga sudah ditangkap polisi.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku MZ nekat mencuri dengan alasan untuk melunasi utangnya sebesar Rp 30 juta yang dipinjam dari sebuah koperasi.

"Dulu saya kerja koperasi terus makai uang koperasi Rp 30 juta," ucap dia.

Dalam aksinya, MZ berperan sebagai eksekutor memecahkan kaca mobil korban. Sedangkan pelaku MRH berperan mengawasi suasana di lokasi kejadian.

Baca juga: 2 Pemuda Asal Sumsel Jauh-jauh ke Klaten untuk Mencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Sebelumnya, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Pacitan, Jawa Timur setelah melakukan aksinya di sebuah rumah makan Kawasan Prambanan pada 15 Juni 2022.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Klaten untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku mengaku baru sekali melakukan tindak pidana (curat)," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).

Kedua pelaku nekat jauh-jauh berangkat dari kampung halaman Kabupaten Ogan Komering Ilir menuju ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan tujuan untuk mencuri.

"Tersangka berangkat dari daerah asalnya dengan niat mencari sasaran pecah kaca mobil. Makanya telah disiapkan dulu alatnya," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com