Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dijanjikan Dapat Kerja, Gadis 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan, Kalung Emas Lenyap Dibawa Kabur Kenalan Medsos

Kompas.com - 22/06/2022, 18:28 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - RS (22) warga Kota Semarang, Jawa Tengah nekat mencabuli gadis usia 19 tahun yang dia kenal melalui media sosial.

Belakangan, RS juga mengaku jika pencabulan kepada perempuan tak hanya satu kali saja, melainkan sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang sama sebanyak dua kali.

"Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Berniat Cari Kerja di Semarang, Gadis Berusia 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan

Untuk korban yang terakhir, merupakan perempuan berusia 19 tahun. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.

Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. "Pelaku menjanjikan pekerjaan hingga korban dan pelaku bertemu," ucapnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban untuk melamar pekerjaan.

"Pelaku mengantar korban menggunakan mobil," kata dia.

Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban.

Selain itu, pelaku juga menganiaya korban. "Pelaku juga sempat memukul korban," imbuhnya.

Baca juga: Kepala SD di Ende Diduga Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Saat di dalam mobil, korban yang masih berusia 19 tahun itu dipaksa untuk melakukan tindakan asusila dengan pelaku di dalam mobil.

"Saat di mobil bukan membicarakan masalah pekerjaan," ujarnya.

Setelah itu korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung emas korban menggunakan mobil.

"Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022 oleh Unit Resmob," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Operasi Semana Santa Jelang Paskah, Polda NTT Siapkan 165 Personel

Regional
Diterjang Siklon Tropis Herman, Rumah dan Sekolah di Babel Rusak karena Pohon Tumbang

Diterjang Siklon Tropis Herman, Rumah dan Sekolah di Babel Rusak karena Pohon Tumbang

Regional
Coba Lawan Polisi, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Bonyok

Coba Lawan Polisi, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Bonyok

Regional
3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

Regional
DPRD Papua Barat Bahas 3 Nama Calon Pj Gubernur, Akan Dikirimkan ke Mendagri Pekan Depan

DPRD Papua Barat Bahas 3 Nama Calon Pj Gubernur, Akan Dikirimkan ke Mendagri Pekan Depan

Regional
Menpan RB Dicurhati Presiden Jokowi: Birokrasi Ini Ruwet Selama Ini

Menpan RB Dicurhati Presiden Jokowi: Birokrasi Ini Ruwet Selama Ini

Regional
[POPULER NUSANTARA] Gibran Tak Ingin Bahas Piala Dunia U-20 Lagi | Akun Instagram Ganjar Pranowo Diserbu Netizen

[POPULER NUSANTARA] Gibran Tak Ingin Bahas Piala Dunia U-20 Lagi | Akun Instagram Ganjar Pranowo Diserbu Netizen

Regional
NTB Siapkan Rekayasa Cuaca Antisipasi Kekeringan Saat Kemarau

NTB Siapkan Rekayasa Cuaca Antisipasi Kekeringan Saat Kemarau

Regional
Sebut Pertarungan Tambang Ilegal di Klaten Dahsyat, Ganjar: Bahkan dari Bareskrim Aja Dihadang di Sana

Sebut Pertarungan Tambang Ilegal di Klaten Dahsyat, Ganjar: Bahkan dari Bareskrim Aja Dihadang di Sana

Regional
Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara

Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara

Regional
Sikap Kukuh Ganjar-Koster Tolak Israel dan Kekecewaan Jokowi Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia

Sikap Kukuh Ganjar-Koster Tolak Israel dan Kekecewaan Jokowi Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Sentil Gibran yang Tak Menolak Timnas Israel, FX Rudy: Belum Tahu tentang Konstitusi, Belum Lahir Soalnya

Sentil Gibran yang Tak Menolak Timnas Israel, FX Rudy: Belum Tahu tentang Konstitusi, Belum Lahir Soalnya

Regional
Antisipasi Macet di Jalan Tol saat Mudik Lebaran, BPJT Siapkan Langkah Ini

Antisipasi Macet di Jalan Tol saat Mudik Lebaran, BPJT Siapkan Langkah Ini

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke