Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Dapat Kerja, Gadis 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan, Kalung Emas Lenyap Dibawa Kabur Kenalan Medsos

Kompas.com - 22/06/2022, 18:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - RS (22) warga Kota Semarang, Jawa Tengah nekat mencabuli gadis usia 19 tahun yang dia kenal melalui media sosial.

Belakangan, RS juga mengaku jika pencabulan kepada perempuan tak hanya satu kali saja, melainkan sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang sama sebanyak dua kali.

"Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Berniat Cari Kerja di Semarang, Gadis Berusia 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan

Untuk korban yang terakhir, merupakan perempuan berusia 19 tahun. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.

Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. "Pelaku menjanjikan pekerjaan hingga korban dan pelaku bertemu," ucapnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban untuk melamar pekerjaan.

"Pelaku mengantar korban menggunakan mobil," kata dia.

Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban.

Selain itu, pelaku juga menganiaya korban. "Pelaku juga sempat memukul korban," imbuhnya.

Baca juga: Kepala SD di Ende Diduga Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Saat di dalam mobil, korban yang masih berusia 19 tahun itu dipaksa untuk melakukan tindakan asusila dengan pelaku di dalam mobil.

"Saat di mobil bukan membicarakan masalah pekerjaan," ujarnya.

Setelah itu korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung emas korban menggunakan mobil.

"Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022 oleh Unit Resmob," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com