SEMARANG, KOMPAS.com - RS (22) warga Kota Semarang, Jawa Tengah nekat mencabuli gadis usia 19 tahun yang dia kenal melalui media sosial.
Belakangan, RS juga mengaku jika pencabulan kepada perempuan tak hanya satu kali saja, melainkan sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang sama sebanyak dua kali.
"Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Berniat Cari Kerja di Semarang, Gadis Berusia 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan
Untuk korban yang terakhir, merupakan perempuan berusia 19 tahun. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. "Pelaku menjanjikan pekerjaan hingga korban dan pelaku bertemu," ucapnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban untuk melamar pekerjaan.
"Pelaku mengantar korban menggunakan mobil," kata dia.
Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban.
Selain itu, pelaku juga menganiaya korban. "Pelaku juga sempat memukul korban," imbuhnya.
Baca juga: Kepala SD di Ende Diduga Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 20 Tahun Penjara
Saat di dalam mobil, korban yang masih berusia 19 tahun itu dipaksa untuk melakukan tindakan asusila dengan pelaku di dalam mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.