KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang pelaku penyekapan dan penganiaya Ngabi Laki Mbanju (50) dan Pago Maho (45), pasangan suami istri asal Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.
Empat pelaku tersebut yakni Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika (38), warga Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Agustinus Raja Manu alias Bapa Roy alias Agus Slow (50), warga kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Kemudian, Pilla Ndilu alias Pilla (35), warga Desa Palanggay, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur dan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba (19), warga Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Gempa M 5,6 Guncang Manggarai NTT, Tak Berpotensi Tsunami
Setelah ditangkap, polisi pun menginterogasi para pelaku dan berhasil mengungkap motif kasus itu.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku dendam pada korban.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, mengatakan, karena dendam salah satu pelaku bernama Pilla Ndilu alias Pilla, menyewa perampok bayaran.
"Tujuannya, untuk merampok bahkan membunuh korban," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Pasutri di Sumba Timur Disekap dan Dianiaya Perampok, Uang hingga Perhiasan Emas Raib
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.