Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Namun, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPK di tahun ini,” katanya saat ditemui di SDN Cilengo, Padarincang, kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp 98 miliar dalam satu tahun.
Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim dan tidak memungkinkan.
"Jika tidak ada anggarannya apa yang akan diberikan. Dengan anggaran yang harus diberikan kurang lebih sekitar Rp98 miliar dalam satu tahunnya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.