Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Penjara, Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Kapok Terjun ke Dunia Politik

Kompas.com - 22/06/2022, 06:38 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Pesan saya, pelayan masyarakat jalankanlah fungsi sesuai peran dan tupoksi masing-masing, sehingga masyarakat bisa bahagia dan sejahtera pada akhirnya," kata Ikmal. 

Diketahui sejak pulang ke rumah, Senin, kediaman Ikmal selalu dikunjungi orang dari berbagai kalangan.

Baik itu politisi, warga biasa, hingga Wali Kota saat ini Dedy Yon Supriyono dan jajaran birokrasi pemerintahan. 

Baca juga: Terpeleset Saat Cari Ikan di Embung, Bocah 9 Tahun di Tegal Tewas Tenggelam

Seperti diberitakan, Ikmal Jaya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2015 atas kasus korupsi tukar guling tanah Bokongsemar Kota Tegal tahun 2012.

Pada peradilan tingkat pertama, Ikmal divonis 5 tahun penjara. Namun, dalam upaya bandingnya di peradilan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Ikmal Jaya juga dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan Ikmal Jaya terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Vonis yang diberikan, 3 tahun lebih lama dari vonis pada peradilan pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com