Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral, karena jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat yang dalam perkawinan adat Rote, disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta, dan harus dibayarkan secara tunai serta seketika kepada penggugat.
Lalu, menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam dan Melawan Saat Ditilang, Pria di Kupang Ditahan
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Kemudian, menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
Menurut hukum, kata Jeremia, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali, dan perlawanan serta upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voorraad).
Baca juga: Anak Mantan Gubernur NTT Ditemukan Meninggal di Rumah Sepupunya
Sebelumnya diberitakan, Windy Ekaputri Data (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) sebesar Rp 1,4 miliar lebih di pengadilan setempat.
Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Baca juga: Wanita Asal Kupang Ini 15 Tahun Berjuang Melawan Kista, Butuh Bantuan Pengobatan