LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - S (19), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap karena diduga membuang bayinya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. S disangka Pasal 76C juncto PAsal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Hendak Petik Pepaya, Seorang Pria di Lombok Barat Terkejut Temukan Mayat Bayi
"Tersangka ini diancam hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Dharma mengungkapkan, pelaku sengaja membuang bayinya karena malu kepada tetangga. Sebab, pelaku hamil di luar nikah.
"Jadi motifnya malu ketahuan sama tetangganya karena melahirkan anak hasil hubungan gelap," Kata Dharma.
Dharma menambahkan, tersangka S melahirkan bayi tersebut di kediamannya. Bayi itu lahir dengan kondisi selamat.
Namun, pelaku lalu membunuh bayi itu. Setelah itu, pelaku membawa mayat bayi itu ke luar rumah.
"Jadi saat dilahirkan, bayi dalam keadaan menangis. Nah tersangka ini melilitkan tali pusar kemudian mukanya ditutup menggunakan bantal di sampingnya hingga meninggal," kata Dharma.
Sementara itu, terkait keterlibatan pacar tersangka masih diselidiki polisi. Mengingat, dalam kasus itu hanya pelaku S yang diduga melakukan tindakan pembunuhan.
"Pacarnya belum kita amankan karena masih berstatus sebagai saksi, karena juga dalam insiden hanya S yang melakukan tanpa diketahui si pacar," kata Dharma.
Sebelumnya, warga Desa Kuripan geger dengan penemuan sosok mayat bayi laki-laki terbungkus plastik, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Seorang Nelayan di Lombok Barat Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Penemuan mayat bayi tersebut bermula kecurigaan AR, warga Desa Kuripan, saat hendak memetik buah pepaya di sekitar TKP. AR melihat sebuah plastik.
Karena curiga, AR mengajak salah satu rekannya memeriksa plastik itu. Mereka terkejut ketika menemukan mayat bayi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.