KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan Yogyakarta-Cilacap PP menggunakan kereta api, ada sejumlah kereta api yang dapat menjadi pilihan.
Jarak tempuh Yogyakarta-Cilacap sekitar 173 Km dengan waktu tempuh menggunakan kereta api sekitar 3 jam.
Saat ini, perjalanan Yogyakarta-Cilacap dilayani kereta api KA Joglosemarkerto dan KA Wijayakusuma. Kedua kereta ini tersedia dengan gerbong kelas ekonomi dan eksekutif, untuk itu penumpang dapat memilih sesuai kebutuhan.
Berikut ini jadwal dan harga tiket KA Joglosemarkerto dan KA Wijayakusuma rute Yogyakarta - Cilacap PP.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Argo Dwipangga Rute Jakarta - Solo PP
Penumpang KA Joglosemarkerto dapat naik kereta dari Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Wates.
Yogyakarta - Cilacap
Berangkat Stasiun Yogyakarta, pukul 11.20 WIB - tiba Stasiun Cilacap, pukul 14.25 WIB
Wates - Cilacap
Berangkat Stasiun Wates, pukul 11.48 WIB - tiba Stasiun Cilacap, pukul 14.25 WIB.
Yogyakarta - Cilacap
Berangkat Stasiun Yogyakarta, pukul 23.13 WIB - tiba Stasiun Cilacap pukul 02.19 WIB.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Probowangi Rute Banyuwangi-Surabaya PP
Penumpang Joglosemarkerto berangkat dari Stasiun Cilacap dapat turun di Stasiun Wates dan Stasiun Yogyakarta.
Cilacap - Wates
Berangkat Stasiun Cilacap, pukul 06.00 WIB - tiba Stasiun Wates, pukul 08.39 WIB.
Cilacap - Yogyakarta
Berangkat Stasiun Cilacap, pukul 06.00 - tiba Stasiun Yogyakarta, pukul 09.10 WIB.
Cilacap - Yogyakarta
Berangkat Stasiun Cilacap, pukul 15.10 WIB - tiba Stasiun Yogyakarta, pukul 18.15 WIB
Perbedaan harga tiket merujuk pada posisi tempat duduk yang ditawarkan.
Harga tiket yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan jadwal perjalanan Anda.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Sindang Marga Rute Palembang-Lubuk Linggau
Untuk itu, penumpang yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kereta api di diharapkan mengecek kembali melalui situs pesan tiket online.
Tiket kereta api dapat diperoleh melalui aplikasi KAI Access, situs pesan tiket online, atau loket di stasiun kereta api.
Sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022, penumpang kereta yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga tidak diwajibakan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Tes Antigen.
Selama perjalanan, penumpang diminta untuk mengikuti protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
Sumber:
KAI Access
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.